Jawaban Ulama:
Tidak ada larangan shalat jenazah beberapa kali, seperti jika jamaah telah menyalatinya kemudian datang jemaah lain, maka mereka boleh menyalatinya dengan berjamaah atau sendiri, di masjid atau di kuburannya, dan sebelum atau sesudah dikubur selama satu bulan.
Jika seorang Muslim terbunuh karena kezaliman, hukuman, diasingkan atau kurban kejahatan, maka dia wajib dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.