Jawaban Ulama:
Pertama, jika realitasnya sesuai dengan apa yang telah Anda terangkan, maka Anda wajib membayar diyat dan kafarat. Jika ada di antara ahli waris berakal sehat yang merelakan jatahnya dari diyat tersebut, maka Anda tidak wajib memberikan jatahnya.
Kedua, Anda serahkan diyat tersebut pada ahli waris korban. Bila tidak ada ahli waris ayah Anda selain dari orang-orang yang Anda sebutkan tadi, maka jatah untuk istrinya (ibu Anda) adalah 1/8 anak-anak perempuannya 2/3 dari diyat dan harta warisan.
Adapun sisa dari diyat dan harta warisan itu untuk saudara kandung ayah (paman) Anda dan dua orang saudara kandung perempuannya (bibi) dengan catatan laki-laki mendapatkan dua kali lebih besar dari bagian wanita.
Pembagian ini dilakukan setelah hutang korban dilunasi jika ada dan sesudah menunaikan wasiatnya jika memang pernah berwasiat. Adapun ahli waris yang membunuh tidak berhak mendapatkan jatahnya, baik dari diyat maupun harta warisan.
Ketiga, jatah ibu Anda yang didapatkannya dari diyat kematian ayah Anda dan harta warisan ibu Anda itu dibagikan pada ahli warisnya, sesudah melunasi hutangnya, dan menunaikan wasiatnya, sesuai dengan ketentuan syariat. Anda termasuk salah seorang dari ahli waris ibu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam