Jawaban Ulama:
Bersilaturahmi dengan ibu adalah disyariatkan. Anda telah melakukan kebaikan dengan berbakti kepadanya apabila uang yang Anda kirimkan itu berasal dari harta pribadi Anda. Namun, jika uang tersebut berasal dari harta suami, maka Anda tidak boleh bersilaturahmi menggunakan uang itu, kecuali jika ia mengizinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.