Jawaban Ulama:
Wanita tersebut wajib mengembalikan uang hasil penjualan induk kambing dan anak-anaknya kepada sang pemilik atau ahli warisnya jika sang pemilik tidak ada. Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka dia harus menyedekahkannya kepada kaum fakir dan pahalanya diniatkan untuk pemiliknya, setelah menghitung biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.