Sengaja Menggugurkan Janin Berusia Empat Bulan

25 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang perempuan mengaku telah menggugurkan janinnya yang berusia empat bulan dengan sengaja. Sekarang dia menyesali perbuatan tersebut. Apa yang harus dia lakukan dan apa kafarat yang harus dia bayar? Mohon jawabannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban Ulama:

Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan janinnya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Allah mengampuninya. Dia juga harus membayar diat, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang masih kecil. Nilainya adalah sepersepuluh diat ibu, yaitu lima ekor onta. Dan, nilainya saat ini adalah lima ribu riyal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17701