Jawaban Ulama:
Semua yang disebutkan dalam pertanyaan adalah bid’ah, selain melakukan takziyah kepada keluarga yang terkena musibah, yaitu sesuatu yang disyariatkan untuk belasungkawa dan meringankan beban keluarga dengan cara mengucapkan, “Semoga Allah menghibur Anda dengan sebaik-baiknya, meringankan musibah dan mengampuni mayit”.
Sangat dianjurkan membuat dan menyuguhkan makanan kepada keluarga mayit sesuai kemampuan, karena mereka sedang disibukkan dengan musibah dan tidak sempat menyiapkan makanan. Dalam hal ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wafatnya Ja`far bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu bersabda,
“Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan karena musibah sedang membuat mereka sibuk”.
Adapun yang dilakukan sebagian orang seperti mendirikan kanopi dan tenda-tenda untuk berkumpul, menyewa orang untuk membaca al-Quran, menyiapkan perayaan besar dan menghabiskan uang yang banyak serta waktu yang lama yang menyebabkan beban bagi keluarga mayit dan lainnya, maka semua yang ada dalam pertanyaan adalah bid’ah yang tidak Allah turunkan dalilnya.
Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu `anhu berkata, “Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga yang baru ditinggal wafat salah seorang anggota keluarganya dan menyajikan makanan setelah pemakaman termasuk perbuatan meratap”.
Dan jika biaya perkumpulan tersebut berasal dari harta ahli waris mayit maka termasuk perbuatan zalim, apalagi jika mereka orang-orang yang kurang mampu atau yatim piatu maka termasuk makan harta dengan cara batil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.