Jawaban Ulama:
Nazar Anda termasuk nazar mubah. Anda boleh memilih antara melaksanakan dan membatalkannya dengan membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dengan ukuran satu setengah kilogram per orang atau memberi mereka pakaian dan satu orang satu potong. Apabila Anda tidak dapat melakukan tiga hal tersebut, maka Anda harus berpuasa tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.