Jawaban Ulama:
Hukum asal air adalah suci. Ini adalah kondisi yang diyakini, dan keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian, sekadar keraguan yang ada di dalam diri kalian tentang apa yang kalian sebutkan, tidaklah memiliki pengaruh sama sekali. Berdasarkan hal tersebut, maka kalian boleh berwudu dengan air tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.