Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji permasalahan dan data-data yang ada, Komite memfatwakan agar kuburan tersebut diberi pagar yang sekiranya bisa melindungi kuburan dari tindakan semena-mena, para pejalan kaki yang melewati kuburan, dan mencegah kerugian yang ditimbulkan, yaitu jatuhnya pohon ke tanah milik (H. A. ‘A. TH). Pemerintahan kota, tempat kuburan tersebut berada, hendaknya segera membuat pagar dan memperbaiki kuburan yang telah rusak.
Mengenai menebang pohon-pohon yang ada di kuburan tersebut:
Jika memang memungkinkan menebang pohon tersebut dengan alat-alat manual seperti gergaji dengan memotong dahan-dahan yang ada di atas tanah dan hal itu tidak mempengaruhi atau menyebabkan kerusakan pada kuburan, maka hal itu boleh dilakukan.
Namun, mencabut pohon dari akarnya atau menebangnya dengan alat-alat berat seperti gergaji mesin atau yang sejenisnya hukumnya tidak boleh karena hal itu bisa merusak kuburan dan melanggar kehormatan orang-orang yang dikubur di dalamnya, padahal kehormatan mayit sama dengan kehormatan orang yang masih hidup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.