Jawaban Ulama:
Transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan ini tidak boleh. Transaksi ini masuk kategori pinjaman yang menarik keuntungan, dan setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba. Dijelaskan, orang yang meminjamkan uang kepada Anda akan mengambil uang pokok beserta tambahannya, dan ini hukumnya haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.