Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama Tentang “Suaraku adalah Makhluk”

3 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Imam Ahmad rahimahullah berkata di dalam kitabnya al-Sunnah, “Orang yang mengatakan bahwa suara kita ketika melantunkan Al-Quran adalah makhluk, maka dia seorang Jahmi.”

Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bukunya al-Fiqh al-Akbar, berkata, “Suara kita ketika melantunkan Al-Quran adalah makhluk.” Walaupun demikian, para ulama salaf sepakat bahwa Al-Quran adalah firman Allah dan bukan makhluk.

Mereka berbeda pendapat tentang suara orang yang membaca Al-Quran apakah ia makhluk padahal suara manusia adalah makhluk atau bukan makhluk padahal Al-Quran adalah firman Allah dan bukan makhluk.

Saya ingin mengetahui kebenaran dalam masalah ini, disertai penjelasan tentang pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu al-Qayyim rahimahumallah.

Jawaban Ulama:

Keyakinan yang wajib terhadap Al-Quran dan merupakan pendapat Ahlu Sunnah wa al-Jamaah, serta ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Alquran dan Sunah adalah Al-Quran adalah firman Allah huruf-hurufnya dan makna-maknanya, diturunkan dari Allah bukan diciptakan oleh-Nya, ia darang dari-Nya dan kembali kepada-Nya.

Dan ia adalah firman Allah Ta’ala ketika dibaca dan ketika ditulis. Allah Ta’ala berfirman,

فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ

“Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan,(13) yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 13-14)

Allah Subhanahu berfirman,

رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً (2) فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ

“(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al-Qur`an)(2) di dalamnya terdapat (isi) kitab-kitab yang lurus.” (QS. Al-Bayinah: 2-3)

Dengan demikian, Al-Quran yang kita baca adalah firman Allah Ta’ala, sedangkan kita membacanya dengan gerakan dan suara kita. Oleh karenanya, firmannya adalah firman Allah dan suaranya adalah suara pembaca.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20053