Jawaban Ulama:
Yang harus Anda lakukan terhadap almarhum adalah menyerahkan seluruh hak-haknya yang ada pada Anda ke wakilnya yang sah, dan melalui pengadilan agama untuk membebaskan tanggungan kewajiban Anda, serta mendapatkan dokumen hukum dari pengadilan tentang perkara yang bersangkutan.
Adapun yang menjadi hak Anda terhadap almarhum Anda punya pilihan, jika Anda ingin Anda merelakannya dan jika Anda ingin Anda dapat menuntut keluarganya melalui pengadilan atau melalui perantara.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.