Pengobatan Dengan Obat Yang Mengandung Alkohol 10%

30 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Di pasar-pasar terdapat banyak (bahan) cuka dan dikonsumsi di banyak rumah umat Islam. Berdasarkan data dari perusahaan produsen, diketahui bahwa asal bahan cuka berasal dari alkohol, tetapi dicampuri dengan bahan-bahan lain sehingga berubah menjadi cuka. Maksudnya, berubah dari satu kondisi ke kondisi yang lain. Cuka (semacam) ini dibolehkan oleh sebagian orang karena telah berpindah dari derajat alkohol menjadi cuka. Apa hukum syariat tentang itu?

Jawaban Ulama:

Jika khamar berubah menjadi cuka, maka ia tetap diharamkan dan hilangnya (sifat) khamar tidak mengubah hukumnya, berdasarkan hadis yang tercantum dalam (kitab) Sahih Muslim dari Anas Radhiyallahu `Anhu,

أن النبي – صلى الله عليه وسلم – سئل عن الخمر تتخذ خلاًّ، فقال: لا

“bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang apakah khamar boleh dijadikan cuka dan ia menjawab, “Tidak.”

Jika ia berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa campur tangan seseorang, maka ia pun menjadi suci dan boleh (dikonsumsi).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18457