Jawaban Ulama:
Jika Anda tidak berniat menetap di lahan pertanian lebih dari empat hari maka Anda boleh mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Demikian juga hukumnya bagi orang yang mengunjungi Anda dan mereka tidak berniat menetap lebih dari empat hari.
Adapun orang yang berniat menetap lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar. Apabila Anda salat bersama orang yang mengerjakan shalat secara utuh maka Anda wajib mengerjakannya secara utuh juga karena adanya keharusan mengikuti imam Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.