Jawaban Ulama:
Persentase yang diambil bank dari dana pinjaman tersebut termasuk riba; karena hakekatnya adalah mengembalikan uang dengan tambahan yang jelas. Hal seperti ini menggabungkan riba fadhl dan riba nasiah, dan kedua jenis riba tersebut hukumnya haram, karenanya wajib dihindari bertransaksi dengan cara ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.