Jawaban Ulama:
Tidak masalah keberadaan para pengawas siswa agar para siswa melaksanakan shalat berjamaah dan mereka tertib, walaupun itu menyebabkan para pengawas tersebut terlambat melaksanakan shalat pada awal shalat jamaah karena mereka melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda,
“Sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan shalat hingga didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam, kemudian aku mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat”. (Al-Hadis).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.