Jawaban Ulama:
Cairan berwarna keabu-abuan atau kekuning-kuningan yang keluar dari wanita tersebut dianggap haid. Artinya, dia belum boleh menunaikan salat atau puasa, dan belum halal disetubuhi oleh suaminya. Ini berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha,
“Kami tidak menganggap cairan keruh dan kuning setelah masa suci sebagai darah haid.”
Ini berarti bahwa cairan keruh atau kuning yang keluar sebelum suci masih dianggap haid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.