Jawaban Ulama:
Bergabungnya Anda dengan jamaah yang sedang melakukan shalat Magrib dengan niat mengqasar Isya tidaklah sah, karena orang yang bepergian jika shalat bersama warga setempat maka ia wajib mengerjakan shalat secara utuh dan tidak boleh mengqasar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Musa bin Salamah dia berkata,
“Ketika kami bersama Ibnu Abbas di Mekah saya bertanya kepadanya, “Mengapa ketika kami bersamamu (di Makkah) kami shalat empat rakaat, namun ketika kami kembali ke rumah, kami shalat dua rakaat?” Dia menjawab, “Demikianlah sunnah Abu Al-Qashim shallallahu ‘alaihi wa sallam”.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dan yang lainnya dengan redaksi yang semakna. Oleh karena itu, Anda harus mengqada shalat tersebut empat rakaat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam