Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya

10 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya menitipkan uang sebesar 500 riyal kepada pemilik toko agar anak-anak saya dapat mengambil kebutuhan sehari-hari di sana. Anak-anak pun terbiasa mengambil apa yang mereka perlukan dari toko, kemudian pemiliknya memotong uang yang saya titipkan kepadanya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban Ulama:

Muamalah semacam itu boleh-boleh saja. Karena pada dasarnya uang yang diberikan kepada pemilik toko itu adalah titipan yang dapat dipotong, saat anak-anak orang yang menitipkan uang itu membeli kebutuhan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20987