Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dan operasi tersebut kemungkinan besar akan berhasil serta tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar atau yang setara dengan manfaatnya, maka operasi boleh dilakukan untuk merealisasikan maslahat yang diharapkan. Jika tidak, maka operasi tersebut tidak boleh dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.