Operasi Angkat Rahim

11 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya seorang perempuan yang mengidap kanker rahim. Para dokter memutuskan untuk mengangkat rahim saya. Kini saya bertanya apakah ini haram atau halal? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawaban Ulama:

Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim tersebut diangkat, karena ini merupakan salah satu bentuk pengobatan yang dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21701