Jawaban Ulama:
Tindakan semacam ini termasuk perkara yang dipandang bid’ah dalam agama, sehingga tidak boleh dilakukan dan dibiarkan begitu saja. Lembaga keagamaan yang ada di daerah Anda wajib menghentikan tindakan semacam itu dan melarang para pelaku untuk melakukannya, meskipun harus dengan cara memberikan sanksi jika hal itu memang diperlukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.