Jawaban Ulama:
Anda tidak boleh merekam lagu-lagu, musik, dan sebagainya yang termasuk alat-alat hiburan sia-sia. Anda juga tidak boleh menjual atau membelinya meskipun tidak ikut mendengarkan isinya karena perbuatan Anda ini membantu orang yang menggunakannya untuk melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Kami pernah menerima pertanyaan serupa yang kami jawab dalam fatwa nomor4021 yang isinya sebagai berikut:
Dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an dan sunah telah menjelaskan bahwa sesungguhnya seorang muslim wajib mencari usaha yang halal. Ia harus mencari pekerjaan yang menghasilkan pemasukan halal. Adapun hasil dari usaha yang Anda sebutkan adalah tidak baik karena alat-alat tersebut biasanya digunakan untuk hal-hal yang terlarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.