Jawaban Ulama:
Jasad mayit muslim yang meninggal di kawasan-kawasan bersalju, semisal Eskimo, tidak boleh dibakar. Namun, orang yang bertanggung jawab atas jasad itu harus berusaha semaksimal mungkin membawanya ke kawasan yang tidak bersalju untuk menguburnya di sana selama hal itu bisa dilakukan atau, jika memang tidak memungkinkan, dia bisa menggali kuburan di lapisan salju lalu menguburnya di tempat itu, seperti yang dilakukan orang-orang.
Hal itu berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada seorang muslim, seperti dalam firman Allah Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At Taghaabun: 16)
Dan firman Allah Subhanahu:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.