Jawaban Ulama:
Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Maka (Allah) Subhanah berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maaidah: 2)
dan mendorong seorang Muslim agar membantu kebutuhan saudaranya. Barangsiapa membantu urusan saudaranya, maka Allah akan menyelesaikan urusannya. Disebutkan dalam hadits,
“Sesungguhnya orang Mukmin bagi Mukmin yang lain ibarat bangunan yang saling menguatkan.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i.
Diperbolehkan seseorang meminta bantuan saudaranya dalam hidupnya. Begitu juga meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahannya. Disebutkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Berilah bantuan maka kalian akan diberi pahala. Dan Allah memutuskan melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang Dia kehendaki.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi.
Maka tidak ada larangan bagi Anda meminta tolong orang lain dari permasalahan yang Anda sebutkan, selama dalam batas kemampuan manusia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.