Jawaban Ulama:
Seorang muslim haram mengadakan perayaan atau festival yang mengandung hal-hal kemungkaran; seperti nyanyian dan musik, bercampurnya laki-laki dengan perempuan, dan menghadirkan para tukang sihir dan tukang sulap, berdasarkan banyak dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya dan karena perbuatan itu termasuk penyebab orang terjerumus ke dalam perbuatan keji dan dosa.
Allah `Azza wa Jalla telah mengancam orang yang menginginkan perbuatan keji tersebar di tengah kaum muslimin dan mengajak dan membantu terlaksananya perbuatan itu dengan ancaman azab yang pedih. (Allah) Subhanah berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)
Jika telah jelas bahwa mengadakan perayaan dan festival semacam ini diharamkan, maka menghadiri, membelanjakan harta, mendukung, dan mengundang untuk menghadirinya juga diharamkan karena perbuatan itu termasuk membuang-buang harta dan waktu untuk hal yang tidak diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dan termasuk perbuatan tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan pelanggaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Dalam sebuah hadits yang kesahihannya disepakati (muttafaq `alaih) disebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Melarang membuang-buang harta”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.