Menggugurkan Janin Unta

18 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami sering menyaksikan beberapa orang kawan yang memelihara unta. Apabila ada unta yang bunting dan dia tidak menginginkannya, maka dia memasukkan tangannya ke dalam rahim unta dan mengeluarkan janinnya dari perut induknya. Apakah hal tersebut boleh ataukah haram?

Jawaban Ulama:

Ya, hal itu dibolehkan apabila maslahatnya lebih besar dari pada mudaratnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5310