Menggabung Beberapa Niat Dalam Berkurban

25 Februari 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Terkait kambing kurban, bolehkah kami meniatkannya untuk berkurban dan pada saat yang sama diniatkan sebagai sedekah kedua orang tua yang sudah meninggal atau orang-orang yang masih hidup?

Jawaban Ulama:

Terkait hewan kurban, hal yang diajarkan syariat adalah orang yang berkurban dan keluarganya memakan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Seekor kambing sah digunakan berkurban untuk siapa saja anggota keluarga yang diikutsertakan dalam niatnya berkurban, baik yang masih hidup atau sudah meninggal sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Hanya saja segala perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan hanya saja balasan bagi tiap-tiap orang itu sesuai dengan apa yang diniatkan.”

Dan karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkurban dengan satu domba jantan untuk dirinya dan untuk keluarganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18508