Mengeluarkan Zakat Untuk Kerabat

15 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Dilarangkah seorang suami membantu saudara-saudaranya? Terlebih jika mereka dalam keadaan sangat membutuhkan pertolongan dari saudara saudara terdekatnya selain orang tua mereka.

Jawaban Ulama:

Bantuan seorang suami kepada saudara-saudaranya diperbolehkan dan zakat dianjurkan untuk disalurkan kepada mereka apabila membutuhkan. berdasarkan hadis Sulaiman bin Amir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم ثنتان: صدقة وصلة

“Sedekah untuk orang miskin hanya bernilai sedekah saja, tetapi jika diberikan kepada kerabat, maka sedekah memiliki dua nilai: sedekah dan menguatkan silaturahmi.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidzi -semoga Allah Ta’ala merahmati mereka semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 233