Mendiamkan Tetangga Karena Perkara Dunia

18 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kakek dan ayah saya mendiamkan tetangganya sejak 13 tahun silam karena perkara dunia, yaitu tetangga tersebut melarang kami melewati tanah umum dan berjalan di sekitarnya. Apa hukum masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban Ulama:

Saudara muslim tidak boleh didiamkan, kecuali dia melakukan perbuatan haram dan tidak mau menerima nasihat serta ada kemaslahatan dalam mendiamkannya, yakni menghentikannya dari melakukan perbuatan dosa yang dilakukan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

كل أمتي معافى إلا المجاهرون

“Seluruh umatku diampuni kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20920