Jawaban Ulama:
Boleh mencabut rambut yang tumbuh di atas kuping dengan cara dihilangkan, dengan syarat tidak membahayakan badan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah saya boleh mencabut rambut yang tumbuh di atas kuping, karena saya sering mencabut rambut yang saya temukan di atas kuping?
Boleh mencabut rambut yang tumbuh di atas kuping dengan cara dihilangkan, dengan syarat tidak membahayakan badan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.