Memperdengarkan Bacaan Al-Qur’an Yang Dimulai Dari Surah an-Naas Lalu Surah al-Falaq

4 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya sedang belajar di sebuah halaqah hapalan ayat Al-Qur’an di salah satu masjid Mekah al-Mukarramah. Saya mempunyai sebuah pertanyaan yang jawabannya saya harap Anda kirimkan kepada Kantor Kerjasama Dakwah dan Informasi untuk Imigran yang ada di Mekah al-Mukarramah.

Pertanyaannya: saya mengajarkan hapalan surah-surah pendek Al-Qur’an kepada anak-anak kecil. Jika mereka ingin memperdengarkan hapalan, maka mereka akan membacakannya kepada saya dengan urutan surah An-Naas terlebih dahulu lalu surah al-Falaq, al-Ikhlas hingga Ad-Dhuha umpamanya. Apakah ini berdosa?

Jawaban Ulama:

Tindakan seperti itu diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20279