Jawaban Ulama:
Teks al-Quran sudah mengharamkan darah sehingga tidak boleh diminum sebagai obat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”
Alhamdulillah, obat-obatan yang mubah dan baik sebetulnya masih banyak. Allah menurunkan sebuah penyakit sekaligus dengan penawarnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahih. Oleh sebab itu, orang yang sakit harus berobat kepada para dokter spesialis dengan tetap berpegang dan bertawakal kepada Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.