Membunuh Kera Yang Menyakiti

18 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Segala puji hanya milik Allah semata. Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang disampaikan kepada yang terhormat Ketua Umum Komite, dari peminta fatwa (yaitu) Ketua Mahkamah al-Bahah, yang tercatat di administrasi Penelitian Ilmiah nomer 1389 pada 12/7/4102 H. peminta fatwa (penanya) telah menanyakan satu pertanyaan, isinya adalah:

Seseorang yang berinisial (Kh, M, Z) dari daerah Syaburqah mengatakan bahwa binatang kera telah menimbulkan bahaya pada ladangnya dan ladang-ladang lain milik penduduk, sehingga mereka tidak bisa mengambil manfaat dari ladang mereka yang di dalamnya terdapat banyak pohon yang bermacam-macam.

Kemudian telah dibentuk panitia yang terdiri dari pihak kerajaan, pemerintah kota (setingkat kecamatan), dan urusan kesehatan dan pertanian, untuk memberikan jalan keluar yang baik agar terbebas dari kera-kera. Panita telah menentukan tiga solusi untuk menyeleseikan masalah yang ada, yaitu:

1. Menyelesikan persoalan ini melalui para penjaga hutan yang berada di bawah kementerian pertanian; untuk melindungi ladang-ladang ini dari serangan kera-kera, itu dilakukan sebagaimana memerangi belalang.

2. Memerangi kera-kera dengan cara diracun, seperti (bahan) zinc phospide yang dicampurkan di makanan kera. Untuk melaksanakan cara ini diharuskan adanya seorang ahli yang akan meletakkan bahan itu di tempat-tempat mondar-mandirnya kera, dan memantaunya agar tidak menimbulkan bahaya bagi hewan lain.

3. Memberikan rekomendasi (izin) bagi para penjaga hutan menggunakan senapan berburu untuk melindungi ladang pada saat datangnya kera-kera. Atau menugaskan kepada polisi agar mengirim salah satu anggotanya untuk memantau datangnya kera-kera lalu menembaknya.
Oleh karena itu, kami momohon agar Anda bersedia mempelajari masalah ini, dan memberikan fatwa tentangnya. Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban Ulama:

Setelah Komite mempelajari masalah itu, Komite memfatwakan bahwa tidak apa-apa membunuh hewan yang menyakiti (kera-kera), dengan cara-cara yang tidak menimbulkan bahaya bagi hewan-hewan lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5035