Jawaban Ulama:
Jika faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka boleh membunuh hewan pengganggu dengan suatu cara yang dampak penggunaannya tidak berimbas pada hewan lain yang bukan hewan pengganggu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.