Membunuh Anjing Berbahaya

18 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan agama tentang membunuh anjing berbahaya dan beberapa hewan berbahaya lainnya yang merusak tanaman, misalnya hewan ini tidur, membuang kotoran dan berlarian di lahan pertanian, sehingga mengakibatkan tanaman rusak. Apakah membunuhnya itu hukumnya haram?

Jawaban Ulama:

Boleh membunuh anjing-anjing pengganggu; demi mengatasi gangguan yang ditimbulkannya; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

خمس فواسق يقتلن في الحل والحرم

” Lima binatang perusak yang boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram.”

Disebutkan, diantaranya anjing buas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21264