Membuka Aurat Mayat Ketika Memandikannya

13 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Orang-orang sudah terbiasa menyelenggarakan kewajiban jenazah seperti memandikan, memberi balsem, dan mengafani. ِAda beberapa perkara kami ingin penjelasannya dari segi boleh atau tidak boleh? Yaitu:

1 – Membuka aurat mayat ketika memandikannya?
2 – Menyemprot kain kafan dengan parfum setelah dibalut sesudah dimandikan.
3 – Membuka wajahnya ketika dibuka ikatan-ikatan kain kafan di saat ia sudah berada di liang lahat dengan posisi dimiringkan ke sisi kanannya sebelum penguburan.

Jawaban Ulama:

1- Tidak dibolehkan membuka aurat mayat, karena kehormatannya di saat matinya seperti kehormatannya di saat hidupnya.

2- Yang disunnahkan adalah memberi wewangian dengan dupa dan sejenisnya sebelum mayat dibalut dengan kain kafan.

3- Dianjurkan membuka ikatan-ikatan kain kafan setelah mayat diletakkan di liang lahat dan sebelum menguburkannya. Adapun membuka wajahnya tidak ada dalil agama yang menunjukkan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16299