Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir

18 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apabila tetangga kafir sama sekali tidak menganggu kami beribadah, apakah daging kurban dan daging kambing yang disembelih karena istri melahirkan boleh diberikan kepadanya? Harap Anda berkenan memberikan penjelasan.

Jawaban Ulama:

Hadiah boleh diberikan kepada orang kafir, seperti daging kurban dan akikah. Perbuatan itu adalah dalam rangka berbuat baik kepadanya dan menunaikan hak-hak bertetangga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11754