Jawaban Ulama:
Kaum Muslimin telah berijmak (sepakat) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling fasih. Mereka juga berijmak bahwa syair terhalangi dari beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya.” (QS. Yasin: 69)
Mereka juga berijmak bahwa kefasihah Al-Quran adalah salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan benarnya kenabian beliau. Mereka juga berijmak bahwa tidak ada surat dan ayat Alquran yang berupa syair berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan al-Quran itu bukanlah perkataan seorang penyair.” (QS. Al-Haqqah: 41)
Jadi di dalam Alquran al-Karim tidak ada satu ayat yang sempurna yang berbentuk wazan syair secara utuh. Jika memperhatikan buku yang disebutkan penanya “al-Tathbiq al-‘Arudhi”, maka pada halaman 36, 40, 45, 49, 53, 57, 61 dan 68, terdapat penyebutan beberapa ayat di dalam bait syair yang disebutkan dalam wazan bahr syair, bukan berdasarkan wazn bahr syair yang utuh.
Pada halaman 71 terdapat penyebutan sebuah ayat di dalam satu baris bait syair, bukan dalam satu bait yang utuh. Pada halaman 65 terdapat penyebutan sebuah ayat berdasarkan bahr yang mendekatinya dan di dalam ayat tersebut ditambahkan satu huruf yang bukan bagian darinya.
Di tempat-tempat tersebut penulis buku mengatakan, “Merupakan hal yang unik kita temukan bahr ini dalam beberapa ayat Al-Quran, seperti firman Allah dan seterusnya.”
Dengan demikian, apa yang disebutkan penulis buku adalah bagian dari sebuah ayat berdasarkan sebuah wazan satu bait syair, bukan dalam sebuah wazan bait syair yang utuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan Kitab-Nya berupa surat-surat yang di dalamnya tidak ada satu surat atau ayat pun yang utuh berdasarkan satu wazan bait syair yang utuh. Ini merupakan salah satu bentuk kemukjizatan Al-Quran.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka apa yang disebutkan di dalam buku tersebut menimbulkan kerancuan di dalam pikiran para pembaca secara umum dan para mahasiswa secara khusus.
Oleh karena itu, Komite memandang buku tersebut harus dilarang beredar dan tidak boleh diajarkan kepada para pelajar, demi menjaga Kitab Allah Ta’ala dan akidah kaum Muslimin agar tidak tersesat dan tidak muncul keraguan.
Penulis harus membuang apa yang dia sebutkan di dalam buku tersebut yang terkait dengan tema di atas dan hendaknya tidak tertipu oleh orang yang telah mendahuluinya yang menggapangkan masalah ini serta meninggalkan apa yang dilakukan oleh para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.