Membeli Hewan Kurban Yang Telah Disembelih

20 November 2018 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah seseorang boleh membeli kambing yang telah disembelih dan dikuliti dan menjadikannya sebagai kurban Iduladha. Ini dilakukan karena dia telah pergi ke pasar namun tidak mendapatkan kambing yang akan dibeli sehingga dia terpaksa membeli kambing yang sudah disembelih dan dikuliti. Apakah ini telah sah hukum kurbannya ataukah tidak?

Jawaban Ulama:

Hewan kurban tidak sah jika dibeli dalam keadaan sudah disembelih dan dikuliti karena niat berkurban tidak ada pada waktu penyembelihan bahwa itu sebagai kurban, baik diniatkan untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain. Karenanya itu hanya merupakan daging kambing dan bukan kurban. Kewajiban atas orang yang berkurban dengan daging kambing untuk membeli gantinya di sisa waktu empat hari penyembelihan kurban, yaitu hari raya Iduladha dan tiga hari setelahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 13766