Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan

20 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sebagian saudara muslim kami bersikeras untuk tidak membaurkan anak laki-laki dengan anak perempuan di usia dini. Apakah kami berdosa jika melakukan hal demikian?

Jawaban Ulama:

Jika perbauran itu terjadi di usia 4-5 tahun sebagaimana yang Anda sebutkan dalam surat Anda, maka tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8124