Jawaban Ulama:
Tidak masalah jika Anda menjalin tali silaturahim dengan saudara Anda yang kafir dengan harta atau hadiah, terutama jika ia memang telah banyak membantu Anda. Itu artinya Anda sedang membalas budi baiknya. Allah Ta’ala berfirman,
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.