Jawaban Ulama:
Pertama: Pembangunan masjid merupakan bagian dari sedekah jariyah karena manfaatnya yang berlanjut terus-menerus. Sedekah jariyah itu merupakan amal yang pahalanya akan mengiringi mayat setelah matinya.
Kedua: Bagian yang dikhususkan untuk shalat di mana di sana dilaksanakan shalat lima waktu, shalat Jumat, shalat Idul Fitri dan Idul Adha, shalat Tarawih, dan shalat-shalat sunah lainnya, demikian juga penyelenggaraan simposium ilmiah, dan mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah dan pengajaran Al-Quran, dan penggunaan masjid untuk kegiatan-kegiatan yang disebutkan dan sejenisnya merupakan penghinaan terhadap kehormatan masjid.
Ketiga: Boleh melakukan shalat secara jamaah dengan satu imam dalam dua bangunan yang berdempet dengan Maskas Islam, jika makmum yang berada di gedung kedua melihat imam atau melihat makmum yang di belakang imam.
Keempat: Boleh membangun apartemen untuk tempat tinggal imam dan penjaga, yakni pengawas masjid termasuk di dalamnya fasilitas perumahan seperti kamar mandi dan sebagainya di atas ruang-ruang yang akan digunakan untuk shalat ketika dibutuhkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.