Memasuki Pasar, Tempat Lagu Diputar

20 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ketika berada di luar negara Kerajaan (Arab Saudi), kami pergi ke pasar (pusat perbelanjaan) membeli beberapa hadiah untuk keluarga, tetapi di dalam pasar itu terdapat musik-musik Barat dan perempuan-perempuan telanjang (berpakaian tidak menutupi aurat). Apakah pasar-pasar tersebut boleh dimasuki atau tidak?

Jawaban Ulama:

Pergi ke pasar-pasar, tempat kemungkaran dan fitnah, tidak diperbolehkan kecuali bagi seseorang yang mampu mengingkarinya karena mengandung bahaya bagi agama seorang muslim. Sementara itu, membeli hadiah bukan sebuah keharusan. Semoga Allah memberikan kebaikan kepada kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15562