Memasak Hewan Kurban Dan Memberikannya Kepada Tetangga

27 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah orang yang memasak hewan kurban dan memberikannya kepada sanak saudara dan tetangganya itu dapat dikategorikan telah mengamalkan sunah atau tidak?

Jawaban Ulama:

Yang disunahkan dalam hewan kurban adalah dia dan keluarganya memakan sebagiannya, menyimpan sebagiannya dan menyedekahkan kepada para fakir miskin serta menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga; sesuai firman Allah Taala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

” Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam terkait daging hewan kurban,

كلوا وادخروا وتصدقوا

“Makan, simpan dan sedekahkan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18002