Melunasi Hutang Orang Yang Meninggal Dunia

13 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang pegawai gajinya tidak cukup menutupi kebutuhannya, lalu dia berhutang dan dia berniat untuk mengembalikannya, namun belum sempat dia melunasi utangnya dia sudah meninggal. Apa yang harus dilakukan?

Jawaban Ulama:

Utang orang yang meninggal dunia dan dia belum membayar utangnya harus dilunasi dari harta warisannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11480