Jawaban Ulama:
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar tobat dari perbuatan maksiat diterima oleh Allah:
1. Mengakui dosa.
2. Menyesali perbuatan.
3. Bertekad untuk tidak mengulanginya di kemudian hari.
Apabila tobat itu terkait pelanggaran terhadap hak orang lain, maka ada syarat keempat yaitu meminta keikhlasan pemilik hak tersebut jika merasa sulit untuk mengembalikannya. Namun, pengembalian itu menjadi wajib apabila tidak ada kendala untuk melakukannya, kecuali jika pemilik merelakannya.
Dalam kasus di atas, Anda bertaubat karena telah berbuat maksiat kepada Allah. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka taubat Anda sah. Anda wajib bertaubat karena kembali bermain kartu dan wajib memohon ampun kepada Allah atas pelanggaran yang Anda lakukan. Sesungguhnya Allah Jalla wa ‘Ala Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.