Jawaban Ulama:
Dan setelah melakukan pengkajian terhadap masalah yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa peminta fatwa tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk menziarahi kubur anak perempuannya, yang terletak di negara Arab Saudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis sahih menyebutkan,
“Tidak boleh melakukan perjalanan jauh, kecuali untuk mengunjungi tiga buah mesjid, yaitu: Masjid Haram, Masjid Aqsha, dan Masjid Nabawi.”
Dalam hal ini, peminta fatwa cukup mendoakan anaknya tersebut dari daerah tempat tinggalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.