Jawaban Ulama:
Apabila lokasinya seperti Anda sebutkan pada pertanyaan bahwa kuburan tidak menyatu dengan masjid dan terpisah daripadanya, maka tidak ada masalah untuk mempertahankan masjid tersebut dan shalat di dalamnya karena tidak ada larangan tentang hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.