Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut:
Para staf dan mahasiswa berbeasiswa luar negeri untuk tujuan tugas yang berbeda-beda dan mereka berniat untuk menetap dalam masa yang disebutkan atau lainnya, seperti lebih dari empat hari maka tidak ada hak baginya untuk mendapat rukhshah safar seperti mengqashar dan menjamak shalat atau berbuka di siang Ramadhan.
Mereka wajib menunaikan shalat secara sempurna pada waktunya secara berjamaah tanpa dijamak, serta berpuasa Ramadhan bersama kaum Muslimin; karena mereka sudah dianggap warga setempat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam